JAKARTA, 1kata.com – Pemerintah memperketat impor baja, salah satunya dari China. Pengetatan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunan.
Pengetatan dilakukan dengan memberlakukan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis di Pusat Logistik Berikat (PLB). Kewajiban berlaku mulai 20 Januari kemarin.
“Ketentuan ini berbeda dibanding sebelumnya. Karena sebelumnya impor baja dengan tujuan diperdagangkan kembali (API)-U tak perlu mendapatkan verifikasi di (PLB),” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Senin (21/1/2019).
Selain kewajiban verifikasi, pemerintah juga tak lagi memberikan kemudahan impor baja bagi Industri Kecil Menengah (IKM) kurang dari 1 ton sebagaimana pernah diberikan dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2016 jo. Nomor 22 Tahun 2018.
Oke cukup percaya diri jumlah impor baja bisa berkurang signifikan pada 2019 dengan pengetatan tersebut. Sebab, komoditas tersebut tak lagi bisa melenggang bebas masuk ke Indonesia seperti tahun lalu. Namun, ia belum bisa memastikan potensi penurunan impor baja pada 2019.
“Mudah-mudahan dampaknya bisa signifikan,” kata Oke.
Sumber: CR-02
Editor: m.hasyim