
JAKARTA, 1kata.com – Investor dalam negeri merasa muak dengan sistem perizinan berusaha di Indonesia. Kemuakan itu terjadi karena beberapa aturan pemerintah pusat dan daerah (pemda) saling tumpang tindih.
“Selama ini saya katakan kenapa penanaman modal dalam negeri (PMDN) ini tidak cepat terealisasi, pertama izin repot. Soal perizinan ini teman-teman (investor) muak,” ungkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dalam video conference, Rabu (22/7/2020).
Ia menambahkan, masih ada arogansi sektoral di masing-masing kementerian/lembaga (k/l). Dengan demikian, proses perizinan berlangsung lambat.
“Saya tahu ini arogansi sektoral di kementerian. Aturan tumpang tindih antara gubernur, bupati, dan walikota,” katanya.
Selain itu, Bahlil mengklaim beberapa pihak juga ‘bermain-main’ dengan birokrasi perizinan berusaha. Tak heran, investor semakin dibuat bingung ketika hendak menanamkan dananya di dalam negeri.
“Makanya BKPM strateginya sekarang semua izin (usaha) kami yang urus. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, semua kewenangan berusaha di BKPM,” jelas Bahlil.
Sumber: CR-09
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa