Insentif PPh 21 Dinikmati 106.187 Perusahaan

JAKARTA, 1kata.com – Sebanyak 106.187 perusahaan telah menerima insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah per 30 Juni 2020 kemarin.

Dari jumlah itu, insentif yang terealisasi adalah sebesar Rp688 miliar rupiah.

“Kami berharap karyawan mereka mendapatkan tambahan, atau dalam hal ini dukungan melalui PPh 21 ditanggung pemerintah, karena ini adalah pajak karyawan,” ujar Menkeu Sri Mulyani, di Badan Anggaran DPR Kamis (9/7/2020).

Ia mengatakan dari total tersebut, 43.775 perusahaan yang mengajukan bergerak di sektor perdagangan.

Kemudian, 21.325 perusahaan bergerak di sektor industri manufaktur, 7.187 sektor jasa, 9.270 perusahaan sektor konstruksi dan real estate, dan 6.365 perusahaan sektor transportasi dan pergudangan.

Ada pula perusahaan yang bergerak di sektor penyediaan akomodasi sebanyak 5.544 perusahaan, lalu 3.046 perusahaan di sektor pertanian, 1.767 perusahaan bidang informasi dan komunikasi, 267 perusahaan yang bergerak di bidang jasa lainnya, serta perusahaan lain-lain sebanyak 8.037 perusahaan.

Selain PPh pasal 21, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa insentif PPh pasal 22 Impor sudah dinikmati oleh 9.023 perusahaan.

“Perusahaan ini biasanya di sektor pengolahan dan perdagangan serta real estate di mana jumlah klaim insentif itu sudah mencapai Rp2,958 triliun,” katanya.

Sumber: CR-01
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below