
BOGOR, 1kata.com – PT Federal International Finance (FIFGROUP), menjadi mitra penyelenggara dalam Seminar Nasional bertajuk “Praktik Tata Kelola Perusahaan Pembiayaan dalam Rangka Mewujudkan Kepatuhan pada Kegiatan Penagihan serta Keterkaitannya dengan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi berdasarkan KUHP Baru”.
Keikutsertaan FIFGROUP sebagai mitra penyelenggara mencerminkan komitmen perseroan dalam mendukung implementasi tata kelola serta ekosistem industri pembiayaan yang sehat, patuh hukum, serta berintegritas tinggi.
Seminar ini diinisiasi Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) dan menghadirkan narasumber lintas institusi, yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/5/2026).
Mitra strategis penyelenggara lain antara lain Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi, PT Mitra Jasa Penagihan, dan Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia. Tampil membawakan pidato kunci adalah Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.
Baca juga:
- FIFGROUP Raih Digital Channel Customer Experience Award 2026
- Transaksi Ganja 9,4 Kg di Lapangan Parkir Sebuah Rumah Sakit Digagalkan Polisi
Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru per 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana di Indonesia, khususnya dengan ditetapkannya korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Bagi industri jasa keuangan, termasuk perusahaan pembiayaan, perubahan ini menuntut penguatan tata kelola, peningkatan standar kepatuhan, serta mitigasi risiko hukum secara proaktif.
Seminar Nasional ini hadir sebagai forum strategis untuk membangun pemahaman bersama di antara pelaku industri, regulator, dan aparat penegak hukum mengenai implikasi KUHP Baru, yang berkaitan dengan praktik penagihan, hubungan dengan konsumen, dan pengelolaan mitra pihak ketiga.
Baca juga:
- Film ‘Tumbal Proyek’, Ungkap Ritual Misterius di Balik Pembangunan Besar
- Dukung Pengembangan UMKM, Pemkot Jaksel Beri Pelatihan Pedagang Teras LA
Dalam paparannya, Hiariej menyatakan dalam menjalankan operasional bisnisnya, semua perusahaan, terutama perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan (pembiayaan), harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Seminar itu dihadiri lebih dari 190 peserta yang datang dari kalangan advokat serta mitra FIFGROUP. Direktur FIFGROUP Setia Budi Tarigan membawakan prakata sekaligus membuka acara itu.
Corporate Secretary, Legal & Litigation Division Head FIFGROUP, Theodorus Indra Surya Putra menyatakan seminar itu menjadi sebuah momentum penting yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan serta menyatukan perspektif dari regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri, dalam satu ruang dialog yang konstruktif.
Baca juga:
- Forum Nasional Perempuan Dorong Ketahanan Ekologis dan Literasi Digital AI
- Parkir Liar di Jalan Melawai Raya, 14 Motor Diangkut Dishub Jaksel
“Hal ini menjadi sangat relevan di tengah dinamika regulasi dan meningkatnya ekspektasi publik, keselarasan antara aspek regulasi dan praktik tata kelola perusahaan yang berintegritas,” tutur Theodorus.
Komitmen FIFGROUP
Bagi FIFGROUP, keterlibatan aktif dalam forum-forum yang membahas regulasi dan tata kelola industri merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk sebagai perusahaan pembiayaan yang berada di bawah pengawasan OJK.
Hal ini sekaligus untuk memastikan seluruh proses operasional, mulai dari pembiayaan, pengelolaan konsumen, hingga kegiatan penagihan, berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (GCG).
Tidak hanya itu, FIFGROUP juga secara konsisten berupaya untuk senantiasa menerapkan standar etika yang sesuai dengan regulasi, dalam menjalankan interaksi dengan konsumen dan mitra kerja.
Penulis: ithe
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


