Beban Subsidi LPG 3 Kg Tak akan berkurang Meski Ada Aturan Baru

JAKARTA, 1kata.com – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melarang penjualan LPG 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer dan hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.

Kebijakan ini dinilai tidak akan menjamin beban subsidi LPG pemerintah pasti berkurang.

“Jika kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran LPG subsidi tepat sasaran, maka seharusnya dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas,” kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Ia menambahkan, kebijakan yang tegas itu terkait siapa yang berhak atas LPG bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi,” katanya.

Penetapan pengguna yang berhak atas LPG 3 kg sebagaimana diatur dalam Perpres 104 Tahun 2007 khusus untuk rumah tangga dan usaha mikro, lanjutnya, justru terbaca “abu abu”.

Akhirnya pada penyaluran di tingkat bawah yakni pangkalan dan pengecer dipahami bahwa rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.

Di sisi lain, lanjut Sofyano, ketentuan pada Perpres 104 Tahun 2007 tentang Pengguna Usaha Mikro yang Boleh Menggunakan LPG 3 kg, dalam pelaksanaan di lapangan lebih dipahami bahwa usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro pula.

Menurut Sofyano, persoalan utama yang dihadapi pemerintah terkait elpiji subsidi pada dasarnya bukanlah soal distribusi atau penyaluran, juga tidak pula terkait soal harga eceran.

Buat pemerintah adalah lebih kepada meningkatnya beban subsidi LPG 3 kg serta yang berkaitan dengan meningkatnya kuota.

Penulis: CR-09
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below